Add caption |
Selama
ini dalam kebanyakan pernikahan, mahar masih menjadi urusan nomor sekian yang
diurus sekedar sebagai pelengkap keabsahan perkawinan saja. Allah SWT menjelaskan hal ini dalam qur’an
surat annisa’ ayat 4 yang berbunyi :
”berikanlah mas kawin (Mahar) kepada wanita (yang
kau nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...”Kalaupun ditanya mau mahar apa, sang pengantin wanita yang berhak penuh
menetapkan jumlah dan jenisnya banyak yang merasa malu-malu dan ragu, dan akhirnya
berkata : terserah saja....
Padahal didalam islam yang disebut sebagai harta
wanita adalah :
Ø Harta warisan dari
orang tua
Ø Harta yang diperoleh
dari usahanya sendiri
Ø Harta yang diterima
sebagai hadiah apakah itu dari suaminya, teman-temannya, atau siapapun, dan
Ø Harta dari maharnya
Jadi mahar itu adalah, harta bukan sekedar
pemberian simbolis dalam pernikahan, so... jika seorang wanita meminta mahar
rumah dengan harga 5 milyar-misalnya itu bukanlah aib, itu bukanlah muslimah
matre, tetapi karena dia muslimah yang tahu betul harta miliknya. Karena pada
hakikatnya mahar adalah pemberian harta yang bernilai bagi kehidupan istri.
Karena itu muslimah yang cerdas akan meminta mahar yang bernilai bukan mahar
yang ibaratnya hanya sekedar simbol. Toh kalaupun dirasa masih memberatkan
suami boleh mencicil dan boleh menawar, sampai akhirnya mereka sampai pada
jenis dan jumlah yang disepakati.
Yang jelas hal ini masih bisa dinegosiasikan kedua calon pengantin, dan
bagi para muslimah, mereka perlu mengetahui apa yang menjadi hak dalam harta
dalam pernikahan agar sewaktu-waktu apabila seorang muslimah, “wallahu a’lam”
siapa tahu ditinggal oleh suaminya atau bercerai dengan suaminya, masih bisa
melanjutkan hidup. Bayangkan
bila dengan mahar seperangkat alat sholat dengan usia 20 tahun, misalnya..
apabila terjadi seperti hal-hal diatas. Bagaimana keadaan hidupnya
selanjutnya??!
EmoticonEmoticon